Pernikahan dalam Islam adalah ibadah. Dalam beribadah tentunya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Agar pernikahan berjalan dengan baik, pilih pasangan yang tepat dan harus dipersiapkan dengan matang. Apalagi jika memilih pasangan WNA muslim. Warga Depok Ini aturan menikah dengan WNA muslim.
WNI yang akan menikah dengan WNA (Warga Negara Asing) tentu berbeda. Perbedaannya terletak pada hukum pemerintahan yang mengatur pelaksanaan pernikahan. Dimana, ada banyak dokumen yang wajib disiapkan sebelum menikah. Dokumen yang dipersiapkan, berbeda-beda tergantung wilayah KUA-nya. Apalagi menikah di masa pandemi.
Baca juga : Legalisasi Buku Nikah 3 Kementrian Mudah
Contohnya bila ada warga Depok yang akan menikah dengan WNA muslim asal Pakistan, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Single letter/No Marriage Certificate yang diterbitkan oleh Union Council.
- Affidavit, berupa surat penyataan bahwa calon mempelai pria bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Pakistan.
- Akte kelahiran yang sudah ditranslate dalam bahasa Indonesia.
- Kartu keluarga calon mempelai pria.
- Fotokopi CNIC (kartu identitas Pakistan).
- Fotokopi paspor.
- Akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup.
- Surat kematian dari instansi terkait bila calon mempelai berstatus cerai mati.
- Fotokopi visa yang masih berlaku
- Surat ijin (NOC) dari kedutaan Pakistan di Indonesia yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
- Surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto 2×3 sebanyak 3 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background biru.
Syarat untuk mendapatkan surat ijin dari kedutaan :
- Affidavit.
- Single letter.
- Surat ijin menikah dari orang tua calon mempelai perempuan.
- Fotokopi Kartu keluarga calon mempelai perempuan.
- Fotokopi KTP calon mempelai perempuan.
- Fotokopi N1, N3 dan N4 dari kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi KTP WNA dan paspor WNA.
- Surat pernyataan tanpa paksaan dari calon mempelai perempuan.
Sementara itu, dokumen yang harus dipersiapkan WNI untuk pernikahan beda negara;
- Surat pengantar RT/RW setempat.
- N1, N3, N4 sesuai KTP.
- Fotokopi calon mempelai perempuan, orang tua, wali nikah dan 2 saksi.
- Fotokopi akte kelahiran calon mempelai perempuan.
- Fotokopi buku nikah orang tua calon mempelai perempuan, apabila anak pertama.
- Fotokopi ijazah terakhir calon mempelai perempuan.
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai.
- Pas foto 2×3 sebanyak 3 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background biru.
Teliti dalam menyiapkan dokumen
Menikah dengan WNA memang tidak mudah. Tapi jika memang itu sudah pilihannya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ketelitian dalam menyiapkan dokumen sangat dibutuhkan, supaya tidak ada dokumen yang tertinggal dan membuat pernikahan kamu tertunda.
Bagi kamu yang akan menikah dengan WNA, selamat berjuang. Perjalanan masih panjang, surat-surat yang harus diurus masih banyak. Jadi persiapkan mental dan tenaga kamu dengan baik. cs
