Legalisasi Buku Nikah 3 Kementrian Mudah

0
515
Pasangan pernikahan campuran Pakistan Indonesia

Mengurus legalisasi buku nikah 3 kementrian mudah, asal tahu triknya. Dan, ini memang benar sudah dibuktikan. Mau tahu triknya?

Bagi pasangan menikah campuran “Legalisasi Buku Nikah 3 Kementrian” harus dilakukan. Karena dokumen yang dibuat di Indonesia dianggap sah/diakui menurut hukum internasional jika sudah dilegalisasi oleh tiga instansi pemerintah, yaitu Kementrian Agama, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia serta Kementrian Luar Negeri.

Beberapa pasangan mengurus legalisasi buku nikah ini merasa kesulitan. Padahal sebenarnya legalisasi buku nikah 3 kementrian mudah, asal tahu triknya. Penasaran mau tahu bagaimana triknya?

Mengurus legalisir di Kementerian Agama

Kamu yang akan mengurus legalisir buku nikah di Kementrian Agama, harus datang ke kantor kementrian di jalan MH. Thamrin Jakarta, lantai 9. Di masa pandemi, pelayanan untuk kepengurusan legalisir buku nikah terbatas waktunya. Hanya bisa dilakukan di hari Senin dan Jumat. Tapi kalaupun kamu terpaksa datang di hari lain, tenang saja, dokumen bisa tetap diterima oleh staf kementrian. Hanya saja, tidak bisa selesai di hari itu, harus menunggu di hari yang sudah ditentukan. Dokumen apa saja yang harus di serahkan? Silahkan klik link disini.

Mengurus legalisir di Kementrian Agama tidak membutuhkan biaya alias GRATIS. Saat dokumen telah selesai dilegalisir, kamu bisa ambil di lobby dengan resepsionis. Jadi tak perlu kembali ke lantai 9.

Baca juga : Begini Aturan Ekspor Daun Sirsak ke Pakistan

Mengurus legalisir di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemen AHU)

Mengurus legalisir dokumen di kementrian ini kamu tidak perlu datang langsung ke kantornya. Cukup upload dokumen yang akan dilegalisir secara online disini. Agar dokumen mudah diverifikasi dan disetujui. Berikut trik yang harus diperhatikan;

  1. Baca panduannya disini.
  2. Tulis secara lengkap nama pejabat serta titlenya yang tertera di stempel pengesahan.
  3. Pastikan foto yang diupload jelas, tidak buram. Dokumen yang di upload bisa dalam bentuk pdf dan jpg.
  4. Jika dokumen tidak disetujui, bisa ajukan permohonan kembali.

Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Legalisir per dokumen di Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebesar Rp 50 ribu. Lakukan pembayaran di Bank Mandiri sesuai dengan yang tertera di aplikasi legalisasi Kemen AHU.

Jika sudah selesai pembayaran, upload slip setoran secara online. Dan, tunggu beberapa hari untuk di proses. Namun jika sudah seminggu tidak ada kabar, kamu bisa hubungi no stafnya disini. Stiker pengesahan bisa dikirim ke rumah atau diambil di kantor Kemen AHU di jl. Rasuna Said, Jakarta.

Mengurus legalisir di Kementrian Luar Negeri

Langkah selanjutnya, untuk legalisir buku nikah di Kementrian Luar Negeri, kamu harus download aplikasi di handphone android seri lama. Karena beberapa pasangan sudah mencoba di tipe handphone android seri terbaru tidak aktif. Aplikasi ini hanya bisa ditemui di android, tidak ada di IOS.

Mengurus legalisasi di Kemenlu juga butuh trik agar mudah disetujui. Berikut triknya:

  1. Baca panduannya disini.
  2. Pastikan foto yang di upload jelas, tidak buram. Foto yang diupload dengan format jpg.
  3. Tulis secara lengkap nama pejabat, tittle dan tanda bacanya.
  4. Pastikan menekan symbol yang ada di kanan atas setelah dokumen diupload.
  5. Secara regular mengecek pemberitahuan diaplikasi, agar bisa membayar biaya legalisir tepat waktu. Pasalnya, kementrian hanya memberikan batas waktu 3 hari untuk melakukan pembayaran. Melewati batas waktu, harus mengulang proses dari awal lagi.
  6. Jika dokumen tidak disetujui, bisa kembali ajukan permohonan.

Setelah melakukan pembayaran, upload buktinya dan silahkan kunjungi kantor Kemenlu di Jakarta pada hari Rabu atau Jumat. Pastikan kamu serahkan dokumen di pagi hari mulai jam 09.00 – 12.00 WIB, agar dokumen bisa selesai di hari yang sama.

Pengurusan Legalisasi Butuh Waktu Lebih dari Seminggu

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus legalisasi buku nikah bisa lebih dari seminggu. Kamu yang berada di Jabodetabek, ada baiknya mengurus sendiri saja, karena bila menggunakan agent, biaya yang dibutuhkan cukup banyak. Tetapi jika kamu berada jauh dari Jakarta, ada baiknya pilih agent terpercaya disini, untuk menghemat waktu dan biaya.

Menikah dengan orang asing butuh effort lebih, jadi jalani saja, insyaAllah semua ada jalannya. Jadi sudah tahu dong legalisasi buku nikah 3 kementrian mudah, asal tahu triknya. cs

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here