Content Creator Tidak Kebal Hukum dan Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik

0
263
Content Creator sedang Menulis Artikel di Rumah

Informasi di media siber harus patuhi kode etik jurnalistik. Content creator tidak kebal hukum dan harus patuhi kode etik jurnalistik.

Content creator tidak kebal hukum dan harus patuhi kode etik jurnalistik. Maka, hati-hati dalam penulisan judul dan konten.

Mengapa? Karena media siber dapat dikategorikan sebagai media komunikasi massa. Untuk itu, semua tulisan harus patuh pada Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Undang-undang Pers terbaru yang mengatur soal pedoman media siber telah terbit pada 3 Februari 2012. Di dalam uu tersebut ada aturan soal kode etik jurnalistik. Content creator wajib tahu hal ini.

Apa saja kode etik jurnalistik?

Kode etik jurnalistik adalah pedoman operasional suatu profesi. Content creator yang menyebarkan kontennya di media siber bisa juga disebut wartawan.

Dalam kode etik jurnalistik, Pasal 2, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Disebutkan juga di Pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Di Pasal 4, disebutkan juga bahwa, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.”

Baca juga : Content Creator Wajib Tahu Beda Sumber Konten Viral dan Konten Kreatif

Secara detail, Elita Sitorini Darmosuwignyo, Editor di MalangNetwork.com pada Pelatihan Content Creator Jatim Network menjelaskan, cabul berarti pemilihan kata-kata ke arah erotis pada judul maupun di kontennya.

Contoh, “Pelaku Seksual Awalnya Meraba Payudara Korban, Keenakan Dilanjutin Making Love.”

Kemudian di Pasal 5, disebutkan bahwa, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

“Nanti teman-teman pada judul cukup tulis pelaku atau korban kejahatan dengan inisial saja. Tidak perlu ditulis nama detail apalagi alamat rumah atau tempat sekolah atau tempat kerja,” kata Elita pada Jumat, 9 Juni 2023.

Lalu Pasal 8, menyebutkan, Wartawan Indonesia tidak menulis atau meyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

“Walau dibolehkan, kata tunanetra sekarang harus ditulis disabilitas. Mohon diingat jangan sampai lupa,” lanjut Elita kepada calon content creator secara daring.

Jika melanggar? Content Creator yang Tidak Kebal Hukum dan Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik itu terkena Delik Pers dan bakal dijerat dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Judul atau Konten yang Wajib Dihindari

Dalam pelatihan tersebut, Elita juga memaparkan contoh-contoh judul atau konten yang wajib dihindari.

Ada enam kategori yang dijelaskan. Pertama, judul clickbait yaitu tema judul dengan isi berbeda. Meski judul ditulis sesuai fakta tapi dengan tujuan untuk menjebak pembaca agar di klik.

Misalnya, saat ramai pilpres, ada korban kecelakaan meninggal atas nama Ridwan Kamil. Lalu membuat judul: Ridwan Kamil meninggal terlindas truk di Bekasi. Menurut Elita ini tidak boleh.

Kedua, judul “cocoklogi”. Menghubungkan sesuatu yang tidak berhubungan. Contoh, Ulama Ditangkap hingga Prostitusi Online Artis Terungkap, Ini Tanda-tanda Kiamat Lain yang Sudah Dekat!!!

Ketiga, Judul atau konten tidak berempati kepada keluarga orang meninggal. Seperti, Model Cantik Dylan Sada Meninggal Dunia, Foto-foto Seksinya Kini Dibanjiri Komentar Netizen.

Disini tersirat anak atau saudaranya yang sudah wafat tetapi masih harus lihat berita-berita negative almarhumah.

Keempat, judul mengandung opini yang “tendensius”. Contoh, SBY Bakal Bernasib Sama dengan Ani Yudhoyono, Momen Keduanya Makan Penyebab Leukemia Ini jadi Alasannya.

Tersirat opini yang cukup berat yaitu SBY bakal bernasib sama dengan Ani Yudhoyono.

Kelima, judul low taste atau cabul. Tertangkap Sepasang PNS sedang Wikwik, Ternyata Ngantor Di sini. Penulis memilih diksi low taste dan mengungkap nama sekolah. Keenam, judul sensitive berisi SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Misal, Baru Pakai, Rina Nose Kembali Lepas Jilbab, Alasannya Bikin Kaget!. Judulnya clickbait dan singgung ranah agama.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here